Desa Talang Arah

Kec. Malin Deman
Kab. Muko Muko - Bengkulu

Info
Jika kita ingin membangun Indonesia yang kuat dan berdaulat, maka pembangunan harus dimulai dari desa

Artikel

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

Modores Andesta SSos

04 April 2021

215 Kali dibuka

ESMI JUITA, S.Pd
Kaur Perencanaan Desa Talang Arah

Kepala Urusan Perencanaan atau biasa disingkat Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan desa.

Kedudukan Kaur Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut :

  1. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  3. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  1. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. evaluasi program
  4. melakukan monitoring;
  5. penyusunan laporan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

BUKHARI

SEKRETARIS DESA

MODORES ANDESTA

KAUR KEUANGAN

JUNAIDI

KEPALA DUSUN SATU

MUSLIADI

Kaur Umum

ARISNO MARDIANSYAH

KASI KESRA

EKA CITA

STAF ADMINISTRASI

YELLY NOVRIZA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Talang Arah

Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Muko Muko, Bengkulu

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.204.343.000,00Rp 20.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.254.539.944,00Rp 50.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -50.905.000,00Rp 10.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 463.320.000,00Rp 10.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 741.023.000,00Rp 10.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 529.635.690,00Rp 10.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 435.534.254,00Rp 10.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 16.549.000,00Rp 10.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 164.821.000,00Rp 10.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 108.000.000,00Rp 10.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.975331
Longitude:101.599481

Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Muko Muko - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa